Polsek Sukamakmur, yang beroperasi di wilayah Bogor, sukses membongkar sebuah jaringan kejahatan penipuan dan penggelapan. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berusia 23 tahun bernama Andi Wibowo.
Menurut laporan yang diterima, kasus ini berawal ketika Andi Wibowo diduga meminjam sepeda motor dan ponsel milik Irma Yulianti (19) dengan dalih tertentu. Kejadian ini terjadi di Desa Pabuaran, dimana korban tinggal.
Pihak kepolisian dari Polsek Sukamakmur, di bawah komando Kapolsek Iptu Supratman, SH, segera merespons laporan tersebut. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, pelaku berhasil ditangkap.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, kami berhasil menangkap pelaku Andi Wibowo di lokasi yang telah ditentukan, " ujar Kapolsek Sukamakmur, Iptu Supratman, SH.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Pelaku saat ini telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan kerja keras Polsek Sukamakmur dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.